← Semua Berita & Pers Global
Sekolah & Generasi Muda 2026-08-25 5 mnt baca

Kemendikdasmen Terbitkan SE No. 18 Tahun 2026: Pembatasan Gawai di Sekolah dan Penerapan Prinsip 3S

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membatasi penggunaan gawai di sekolah dan mengimbau orang tua menerapkan prinsip 3S (Screen time, Screen zone, Screen break).

📰
Sumber Berita: Kemendikdasmen & Kompas (Lihat Sumber Asli ↗)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengenai Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Surat edaran ini membatasi penggunaan ponsel dan perangkat pintar selama jam pelajaran, hanya diperbolehkan jika diperlukan untuk materi belajar di bawah arahan guru.

Pihak sekolah berwenang menyediakan tempat penyimpanan yang aman dan mendorong aktivitas fisik serta sosialisasi nyata saat istirahat.

Kemendikdasmen juga mengimbau orang tua menerapkan prinsip '3S' di rumah: Screen Time (durasi sesuai usia), Screen Zone (area bebas gawai di meja makan dan kamar tidur), serta Screen Break (istirahat berkala).

Pakar pendidikan menilai aplikasi pembatas gawai di perangkat sangat membantu siswa mempertahankan fokus belajar.

Tag Terkait:
#Indonesia#Kemendikdasmen#Prinsip 3S#Gawai Sekolah#Disiplin Digital#Konsentrasi Siswa

Tetapkan Batasan Digital Anda Sendiri Hari Ini

Ketika otoritas internasional mengambil tindakan tegas terhadap kecanduan layar, berdayakan diri Anda dengan Limitra App Block. Tentukan batasan jelas pada media sosial dan bangun kembali fokus Anda.

Unduh di Google Play ↗