← Semua Berita & Pers Global
Kebijakan Pemerintah & Hukum 2026-10-23 5 mnt baca

Pasal 43 UU Perlindungan Anak Taiwan: Wajibkan Jeda Setelah 30 Menit di Depan Layar

Undang-undang Taiwan mengkategorikan paparan gawai berlebihan sebagai kelalaian orang tua, melarang layar di bawah 2 tahun dan membatasi sesi maksimal 30 menit.

📰
Sumber Berita: Taiwan Ministry of Health and Welfare / Child and Youth Welfare and Rights Protection Act (Article 43) (Lihat Sumber Asli ↗)

Pasal 43 Undang-Undang Perlindungan Kesejahteraan dan Hak Anak dan Remaja di Taiwan mengatur secara hukum batas paparan layar elektronik, melarangnya bagi balita di bawah usia 2 tahun.

Bagi anak usia 2 hingga 18 tahun, regulasi menentukan bahwa sesi menatap layar tidak boleh melebihi 30 menit berturut-turut tanpa jeda istirahat mata minimal 10 menit.

Pemerintah Taiwan menerapkan aturan ketat ini untuk mencegah lonjakan kasus miopia anak dan penurunan daya konsentrasi, menegaskan tanggung jawab orang tua dalam membatasi gawai.

Bagi Anda yang ingin mengontrol durasi penggunaan aplikasi harian agar tidak berlarut-larut, Limitra App Block menyediakan fitur untuk menetapkan batas waktu pemakaian harian pada aplikasi yang dipilih.

Tag Terkait:
#Taiwan#Perlindungan Anak#Pasal 43#Aturan 30 Menit#Kesehatan Mata#Limitra App Block
EKOSISTEM DISIPLIN DIGITAL LIMITRA

Ambil Kendali Batasan Digital Anda Hari Ini

Jangan melawan algoritma adiktif hanya dengan kemauan keras. Pilih alat Limitra yang sesuai kebutuhan Anda:

Tegas • Privasi Offline

Limitra App Block

Tanpa sandi yang bisa diakali, tanpa tombol tunda. Mesin aturan ketat di perangkat untuk memblokir distraksi.